Ketua Paguyuban Pasundan wilayah Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan Provinsi Banten memiliki landasan hukum yang mengatur upaya kedaulatan pangan, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pangan yang mengatur mengenai penerapan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman.
TOPMEDIA, Menurut Nana yang menyandang gelar Doktor dibidang Keunggulan SDM, pada sisi permasalahan ketersediaan pangan Daerah, persoalan pangan di Banten telah terpetakan dengan baik, yakni bagaimana mengoptimalisasi lahan pertanian yang ada sekaligus melindunginya agar tidak terjadi alih fungsi lahan.
“Paguyuban Pasundan di wilayah Banten telah lama fokus untuk melakukan upaya-upaya ketahanan pangan dan berharap tahun depan Banten bisa mewujudkan kedaulatan pangan. Mengingat tahun 2023 akan menghadapi tahun sibuk politik yang tidak boleh menjadi pusat segala aktifitas dan perhatian seluruh masyarakat sehingga melupakan perhatian dan masalah lainnya, seperti urusan pangan” Menurut Nana.